SAHABAT PEMDA – Berdasarkan informasi yang tersedia, program 3 juta rumah dari pemerintah di tahun 2025 tidak sepenuhnya gratis, namun lebih kepada skema pembiayaan bersubsidi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait skema pembiayaannya:
Gratis untuk masyarakat miskin ekstrem: Sebagian dari program ini ditujukan untuk masyarakat miskin ekstrem.
Dalam skema ini, pemerintah menanggung cicilan rumah secara penuh, yang disebut sebagai “rumah gratis”.
Subsidi cicilan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR): Sebagian besar program ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana pemerintah memberikan subsidi bunga dan kemudahan pembiayaan lainnya.
Hal ini membuat cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi MBR.
Tipe rumah: Rumah yang ditawarkan umumnya adalah tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi.
Persyaratan penerima: Program ini ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti: Belum memiliki rumah. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Memiliki batasan penghasilan tertentu (misalnya, penghasilan tidak lebih dari Rp 1 juta per bulan untuk masyarakat miskin ekstrem, dan batasan penghasilan yang lebih tinggi untuk skema FLPP).
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Secara singkat, program 3 juta rumah ini memiliki skema yang beragam, mulai dari “gratis” bagi masyarakat miskin ekstrem hingga skema subsidi pembiayaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan perumahan ini tepat sasaran dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan. (***)
