SAHABAT PEMDA | NAMLEA – Pisik pembangunan Lapangan Bola Desa Lele,, Kecamatan Lolongguba, kondisi Mangkrak. (22/06/25).
Sebagaimana hasil kompermasi yang di himpun oleh awak media Buru Sab da, dengan Nara sumber terpercaya yang tidak bisa Namanya di publikasikan, memaparkan bahwasanya, kondisi Pembangunan Lapangan Bola yang terletak di Desa Lele, Kecamatan, Lolongguba, Kabupaten Buru, dalam ke adaan masih Mangkrak atau belum selesai di Bangun oleh pihak Desa , sementara pengerjaannya pisiknya apakah dikerjakan oleh pihak ke tiga ,,( Kontraktor ) Sewa kelola atau swadaya Masyarakat kami tidak tau persis ujarnya Nara sumber.
Pasal dia menambahkan, pembangun Lapangan Bola tersebut awalnya sudah di bahas dalam Rapat Musyawarahrembang, yang di hadiri perangkat Desa, Badan perwakilan Desa ( BPD ) Tokoh Pemuda dan Staf dari Kecamatan , Lolongguba, pada Tahun 2023 . dengan Anggaran sebesar Rp, 467.600.000 ( Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu ) dari Mata Anggaran Desa
Kemudian pada akhir tahun 2023 , setelah putusan Rapat Musarembang selesai selang bulan berikutnya, Lapangan Bola tersebut mulai dibangun dengan tahap pertama pengerjaan pemasangan teribun , katanya yang anehnya kenapa sampai tahun 2025 Pisik lapangan Bola tersebut belum juga selesai ?, ,,, yang seharus selama dua tahun sudah tuntas dan bisa di pergunakan oleh Masyarakat Desa Lele, terutama Para pemuda dan karang taruna , untuk mengadakan kegiatan ipen olah raga dalam memperingati kemerdekaan natau momen,,momen kegiatan Sepak Bola antar Desa guna meningkat semgat sportifitas pemuda Desa Lele, dalam mengangkat Almamater Desa lele kedepannya lebih baik , ini malah sebaliknya , malah hancur ungkapnya’.
Tegasnya “, saya meminta kepada Camat, Kadis BPMD dan Bupati, sebagai Pengaduan juga Ktua DPRD dan Anggota, mohon dengan sangat agar perhatikan kondisi Desa Lele, baik inplastruktur / pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan BUNKDES, dalam pengelolaan DD dan ADD
Perlu adanya pemantauan Khusus dalam penggunaan Anggaran Oleh KPA, Desa Lele, dalam hal ini Pejabat Kepala Desa, dan Bendahara, harus bertanggung jawab atas indikasi penyalah gunaan Anggaran Desa , tahun 2023 – 2025, di usut tuntas, pungkasnya. (***)
