SAHABAT PEMDA | BURU – Untuk melakukan pengawasan dan pemberian izin penggunaan lahan untuk Aktifitas Tambang emas, BPN Menjadi ujung tombak berperan penting.
Sudah jelas memerlukan beberapa dokumen, bahkan informasi penting diantaranya surat Izin resmi dari pemerintah setempat baik secara vertikal maupun Non vertikal yang memberikan izin Koperasi di lahan Tambang emas gunung botak Kab Buru.
Nurjanah Rahawarin mengatakan kalau pentingnya Bukti status kepemilikan lahan yang sah seperti sertifikat hak milik ( SHM) atau bukti lainnya di sertai dengan titik koordinat dan Kadaster menunjukkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh pihak yang berwenang.
Sudah pastinya Dokumen tersebut membutuhkan pihak Petuanan adat, sekaligus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat setempat itu sendiri bahwa kepentingan mereka benar benar telah di pertimbangkan.
Sebagai fungsi resmi sudah tentu Menteri pertanahan Negara sebagai pengawasan tata ruang dari lahan untuk memastikan apakah aktifitas tambang emas tidak mengganggu tata ruang yang telah di rencanakan secara besar besaran berdirinya 10 buah Koperasi .
Disatu sisi Semua Lembaga resmi Pemerintah Propinsi Maluku maupun pemerintah Daerah. Secara skala besar sangat tahu jelas tentang areal tambang emas Gunung botak yang sudah beroperasi Kurang lebih selama 23 Tahun secara ilegal tidak mampu diakomodir secara Resmi. Tetapi disengajakan untuk melakukan penyisiran demi penyisiran.
Padahal sudah beberapa kali kunjungan dari petinggi Negara pada masa Presiden JOKO WIDODO ironisnya tidak melakukan Survei dan pengujian di areal tambang emas Ilegal gunung botak termasuk beberapa hal dibutuhkan sesuai aturan Mentri Pertambangan dan perindustrian ,Mentri Koperasi ,Mentri Sumber Daya Alam Dan Mineral , apalagi pengaruh terbesar dari pertambangan tersebut sudah sepantasnya Mentri Pertanian dan Kehutanan serta Mentri LH.dan Balai Wilayah sungai.
Pengaruh kuat Para Mentri atau kementerian rata rata yang hadir sebatas para Dirjen Mereka. Sebagaimana diketahui bahwa sudah pernah juga datang Dirjen pertanian dua kali sebatas kasi bantuan pertanian Dan giat gelar panen raya.
Nurjanah Rahawarin sampaikan bahwa sebelum Pemerintah manapun mengambil keputusan untukMasalah Koperasi atau apapun itu sudah barang tentu mereka juga bukan hanya merespon berkas di meja. tetapi seharusnya mengendalikan semua kebutuhan yang mengikat dengan masyarakat di antaranya Yakni BPN .untuk lebih afdal. sudah pasti bukti bukti Sertifikat hak lahan , dan hak Petuanan adat secara utuh, pada areal lahan yang telah di sediakan.
Apakah ada Tim Ahli dari Lingkungan yang pengetahuan terkait Dampak lingkungan dari aktivitas tambang emas dan cara mengatasi atau mengurangi ? Sudah barang tentu tidak ada..
Kemudian siapa saja sebagai Tim Ahli Kimia,tim Ahli Geologi Ahli biologi terkait ekosistem yang rusak hancur bubur .Bahkan Ahli dari Tim Teknik yang menggunakan BATAKO alat teknologi dan peralatan yang digunakan untuk mengolah Limbah dari tambang emas gunung botak.
Selama ini lembaga lembaga inti ini tidak ada sama sekali . Masalah masalah ini merupakan beberapa aspek penting untuk bisa di gubris oleh Pemerintah Pusat, Daerah,dan Pemprov. Yakni Gubernur Maluku.
Menurut Nurjannah Rahawarin Saya kutip dari pengalaman Kasus Perusahaan Mutiara tahun 1983 milik Negara Asing , yang berada di Kepulauan DIFUR.MALRA TUAL. Apabila semua Dokumen teknis telah memenuhi persyaratan . Tetapi harus memiliki kemampuan menunjukkan bahwa aktifitas tambang emas telah direncanakan akan dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Dengan memiliki Dokumen ( bukti kepemilikan dan Ter uji sah) baik oleh hak Ulayat di atau hak Petuanan tetapi sudah pasti BPN dapat memastikan bahwa secara konteks aturan semestinya. Pemilik lahan tidak selalu memiliki hak atas kandungan sumber daya Mineral yang ada dalam lahan tersebut .Buru.
NURJANNAH RAHAWARIN.
