SAHABAT PEMDA | BURU – Ketua LSM DPD INTRA-WIN dan FORKAMI Sekaligus PERS.
bergerak mengangkat kembali kasus Penyekapan, dan penganiyaan beramai ramai kepada seorang Mahasiswi F.RAHAWARIN BUGIS Alias Fian yang saat itu berkuliah di salah satu Universitas ternama di Propinsi Maluku UNIPATTI.
Penyekapan tersebut dilakukan oleh Salah satu Dosen FKIP UNIPATTI.
Bernama OLIFIA RUMLUS .
anaknya ANDREAS RUMLUS.
Bersama beberapa orang lainnya yang diduga. Keluarga dosen OLIFIA itu sendiri.
Pasalnya pada saat Fian yang yang Kuliah sambil berkerja separuh hari sebagai pengantar paketan membawa pesanan kepada pemilik barang sekitar siang jam 2 tepatnya Bulan Juni beberapa tahun silam.
Setelah sampai di Negri Paso tiba tiba Fian di hentikan oleh
Seorang laki laki yang tidak dikenal oleh Fian, Kemudian dinaikan kesebuah mobil dan meluncur ke salah satu Rumah.sebelumnya Fian sendiri tidak tahu berdasarkan Andreas RUMLUS bersama orang tuanya langsung menarik tangan Fian ke salah satu bilik kamar bagian belakang yang dan memukulnya setelan itu datang juga beberapa perempuan dan laki laki kembali memukul menyiksa beramai ramai kemudian membentur kepalanya. Di dinding kamar berulang kali saat malam hari . Fian sendiri yakin banyak orang sebab dia dalam kamar gelap dan mereka menggunakan senter.
Akibat. Takut kepada Dosen Yang seorang perempuan OLIVIA RUMLUS, fian yang saat itu baru beranjak 19 tahun dia hanya duduk terpuruk di sudut kamar .
Disisi lain Orang tua IBU HAPSA RAHAWARIN . Seorang pensiunan ASN . GURU yang mengabdi puluhan tahun Di SD 36 POKA RUMAH TIGA TELUK AMBON, Kec Baguala AMBON
mulai resah dan menggunakan motornya mencari ke kampus dimana Fian Kuliah.yakni UNPATTI .ke Ambon dan ke rumah keluarga orang tua Fian .serta menelfon ke orang tua kandung Fian sendiri di Masohi Malteng dan Adik kandung Ibu HAPSA yang bertugas di kab Buru sebagai KAPERWIL MEDIA PERS News Investigasi 86. Tetapi hasilnya nihil.
Beberapa hari kemudian Fian yang sudah merasa sangat ketakutan dan merasa sakit disiksa beramai ramai langsung berupaya meloloskan dirinya dengan beralasan sakit perut dan hendak buang hajat .
Disatu sisi Fian pun tidak bisa melakukan komunikasi dengan ibunya berdasarkan HP miliknya di tahan oleh Olivia RUMLUS. Dan motornya raib berdasarkan sudah di pukul hancur oleh anak OLIVIA yaitu ANDREAS . kemudian di sembunyikan pada sebuah bilik milik orang. Padahal motor tersebut baru beberapa bulan dibeli oleh ibunya HAPSA RAHAWARIN.
Setelah lolos Fian kemudian berupaya sampai di rumahnya yang beralamat di Poka Jln Marta Fons .yang tak jauh dari JMP. 20M.
Dengan sempoyongan dan lapar tiba Fian dirumah kemudian menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
Tidak Diam Ibu HAPSA RAHAWARIN bersama anaknya lansung melakukan pelaporan resmi awalnya di Polsek Waeyame . tetapi kemudian digiring ke POLRES PRIGI LIMA .PULAU AMBON DAN PP LEASE.Setelah keterangan di sampaikan dalam Bentuk BAP . Tetapi kasus tersebut sampai saat ini Mengendap tidak ada langkah yang langkah proses lanjut.
ERONISNYA Kasus pelaku Dosen Olivia RUMLUS dosen FKIP yang tega sebagai bukan seorang perempuan atau ibu inipun tidak dipanggil oleh pihak polres PRIGI LIMA.
Untuk di proses. Atas tindakan tidak berprikemanusiaan.
Melainkan pihak dari Satserse pergi ke rumah Pelaku TSK untuk mengambil keterangan BAP.bahkan kasus terang terangan yang mengacu ke Pasal 170.penganiyaan beramai ramai , 333 KUHP.328 KUHP. TERKAIT penyekapan. Penculikan. Pengrusakan barang .Yawa dan benda tersebut Dan telah FIRAL di Medsos dan berita online maupun TV Tribun. Sengaja di endapkan dan tidak ada tindakan serius proses kasus. Oleh pihak kepolisian Polres
PRIGI LIMA .
Menurut Ketua DPD INTRA-WIN MALUKU REG MALUT yang aktif juga di FORKAMI. Bahkan saat itu sebagai KAPERWIL MEDIA PERS NEWS INVESTIGASI 86.
langsung aja menelfon pihak penyidik ,serse Prigi lima. Mempertanyakan kasus tersebut sudah sampai di mana. Tetapi justru memberikan keterangan bohong kepada KETUA DPD INTRA-WIN YAKNI NURJANNAH RAHAWARIN. Tante kandung Fian . Kakak kandung. Dari orang tua kandung Fian serta adik kandung dari Ibu HAPSA RAHAWARIN.
Hal tersebut mengacu kepada KUHP .yakni ATURAN UU PERLINDUNGAN ANAK. dan PEREMPUAN.
Pasal 333.KUHP Tentang PENYEKAPAN.
KUHP Pasal 328 Tentang Penculikan. KUHP pasal 406 Tentang Pengrusakan barang pemilik yang di sekap agar tidak bisa melakukan lolos dan lainnya .
Saya menyampaikan bahwa kasus ini sangat Kompleks jika pihak aparatur hukum . Kepolisian melakukan tindakan proses BAP di rumah
PELAKU. Bukan di kantor Polres . Ada apa ?
Dugaan kuat bisa saja ada Kolusi atau kong kali kong. Antara Pihak penyidik Serse Polres prigi lima .ini sangat luar biasa. Saya meminta Agar Fungsi SISPIL Dan Propam Polda .KAPOLDA , serta Kapolres PRIGI LIMA untuk untuk bertindak tegas..
Saya perlu menyampaikan kepada pihak APARATUR HUKUM. NEGARA RI . KAPOLDA MALUKU. untuk tidak membiarkan anggota atau Bawahannya bertindak tidak benar tetapi harus bertindak tegas.
Saya akan menyurati KAPOLRI DAN KE PRESIDEN. BAHKAN MENTRI PENDIDIKAN DAN OMHBUDMAN PUSAT JAKARTA DALAM WAKTU DINI. AGAR Semua bisa terawasi dan bertanggung jawab atas Kode Etik profesi Kepolisian sesuai Peraturan KAPOLRI. Tutur Nurjannah RAHAWARIN. Bibinya Fian. Saya akan melindungi KORBAN. Dan melindungi masyarakat Sebagai Fungsi. Kontrol.Kemaslahatan Masyarakat. Bukan sebagai Keluarga saja .
Maluku .. NURJANNAH RAHAWARIN
