SAHABAT PEMDA | BURU MALUKU – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Buru Maluku yang bernama Jhon Kenedy Manuputy resmi di laporkan ke Sentral Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Polres Buru pada Senin siang (11/8/2025).
Pengaduan ini menyusul adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan Jhon Kenedy Manuputy terhadap salah seorang wartawan bernama Suparni dan beberapa teman lainnya melalui pemberitaan secara sepihak tanpa mengkonfirmasi yang bersangkutan
Suparni menegaskan Laporan pencemaran nama baik yang di adukan kepada pihak Kepolisian Polres Buru berkaitan dengan sejumlah tuduhan yang di beritakan di sala satu media online yang di terbitkan pada tanggal 9 Agustus 2025, dan beberapa media online”, ujarnya
Menurutnya Tuduhan tersebut merupakan fitnah dan pembohongang publik yang sangat menyesatkan
seperti tuduhan memberikan keterangan palsu di pengadilan penceraian, melindungi pelaku kekerasan seksual dan meneror keluarga pihak perempuan yang di maksud.
Tak hanya itu, Suparni mengatakan bahwa Jhon Kenedy Manuputy telah melanggar undang-udang (ITE) Informasi dan Transaksi Eletronik dengan memyebarluaskan photo Adicard dalam pemberitaan yang mencatut nama Fakta News24 tanpa seizinnya dan tanpa seizin pempinan redaksi FaktaNews24 maupun perusahan media tersebut.
Demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum untuk itu” Saya meminta kepada Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang untuk segarah memproses hukum pelaku tersebut sesuai undang-undang yang berlaku berdasarkan laporan pada tanggal 11 Agustus 2025 ke SPKT Polres Kabupaten Buru Maluku. (Kabiro Buru)
