SAHABAT PEMDA | NAMLEA – Saya menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 sebesar Rp33 miliar harus dibongkar secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, Buru, 29 Desember 2025.
Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar satu pihak, melainkan harus mencakup Ketua KPU, Bendahara, Sekretaris, seluruh Komisioner KPU periode 2024, serta Penjabat Bupati Buru pada saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Bendahara KPU merupakan pintu masuk utama untuk mengungkap kasus ini. Sebagai pemegang dan pengelola keuangan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2024, bendahara tidak mungkin bekerja sendiri.
Dalam praktik korupsi, selalu terdapat keterlibatan pengambil kebijakan lainnya.
Ironisnya Saya juga menyoroti proses penandatanganan NPHD yang dinilai janggal. Awalnya, dana hibah Pilkada yang dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah berada pada kisaran Rp21 miliar hingga Rp27 miliar.
Namun, angka tersebut berubah menjadi Rp33 miliar setelah NPHD ditandatangani di Jakarta. Perubahan ini tidak lagi berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah di daerah.Secara administratif, NPHD merupakan aset Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, penandatanganan dan pembawaannya ke Jakarta seharusnya dilakukan oleh Bupati atau Penjabat Bupati, bukan oleh pihak lain.
Fakta perubahan nilai anggaran ini patut diduga kuat sebagai bentuk persekongkolan untuk menaikkan dana hibah.Pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana Rp33 miliar.
Motif pembakaran tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, bukan sekadar tindak pidana umum.Tambahnya’ Saya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 secara transparan dan akuntabel ujarnya belasa.
Kemudian kasus ini bukan perbuatan individu, melainkan dugaan korupsi berjamaah yang harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi pungkas (***)
