Buru, Maluku – Enam desa yang berada di bawah kaki Gunung Lintas Kali, Kabupaten Buru, Maluku, hidup dalam ketakutan akan terjadinya banjir susulan.
Masyarakat desa tersebut meminta kepada PT Gema Hutan Lestari (GHL) untuk melakukan reboisasi dan normalisasi sungai yang telah rusak akibat aktivitas perusahaan.
Tanggal 1/ 02/ 2026Enam desa yang hidup dalam ketakutan banjir yaitu Desa Wainibe, Desa Waikose, Desa Waspait, Desa Balbalu, Desa Wamlana, dan dusun-dusun kecil seperti Dusun Walnewen dan dusun-dusun lainnya.
Mereka hidup dalam was-was takut terjadi hujan deras lalu air meluap banjir karena mereka hidup berdekatan dengan sungai-sungai besar.
Menurut masyarakat, perusahaan GHL telah melakukan penebangan hutan di dekat bibir sungai, sehingga menyebabkan erosi dan sedimentasi yang tinggi. Hal ini telah menyebabkan kedangkalan sungai dan meluapnya air ke pemukiman warga.
“Perusahaan ini sudah puluhan tahun melakukan pengoperasian hutan di wilayah pegunungan kami, tapi tidak pernah melakukan normalisasi kali dan sungai,” kata salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, perusahaan sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan juga disinyalir melanggar UU perlindungan desa nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan desa dari bencana alam.
Akibat dari tidak ada normalisasi maka dampak banjir terhadap pemukiman warga di desa-desa sangat besar.
Masyarakat desa juga meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan GHL atas kerusakan lingkungan yang telah dilakukan. Mereka juga meminta agar perusahaan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada desa-desa yang terdampak.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah mereka buat. Kami tidak mau hidup dalam bayang-bayang ketakutan banjir besar,” kata salah satu tokoh pemerintah desa.
Pemerintah daerah dan dinas terkait telah diminta untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan GHL. Namun, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah.
“Ini adalah krisis lingkungan yang harus segera diatasi. Kami tidak ingin kejadian banjir di Aceh, Padang, dan Medan terulang di daerah kami,” kata salah satu tokoh masyarakat.
PT Gema Hutan Lestari (GHL) belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Namun, masyarakat desa tetap menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah dilakukan.
Fakta-Fakta:
– Enam desa terancam banjir susulan akibat aktivitas perusahaan GHL- Perusahaan GHL dituding abai lingkungan dan tidak melakukan normalisasi sungai
– Masyarakat desa meminta sanksi tegas kepada perusahaan GHL- Pemerintah daerah dan dinas terkait diminta melakukan pengawasan dan penindakanKami sangat berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian KLHK dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup, termasuk PT Gema Hutan Lestari (GHL). Masyarakat desa menuntut keadilan dan perlindungan lingkungan hidup.
