SAHABAT PEMDA – Penegasan penolakan itu disampaikan langsung Kepala Soa Made Wadurat kepada di Jalur D, Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Selasa (6/1/2026).
Ia menyatakan, hingga kini pihak koperasi tidak pernah melakukan sosialisasi, musyawarah adat, maupun pertemuan resmi dengan tujuh Soa, Raja Petuanan Kayeli, serta masyarakat adat di dataran Waelata.
“Hari ini tujuh kepala Soa di hak ulayat Waelata bersama Raja Petuanan Kayeli secara hinolong baman menolak koperasi masuk di area Gunung Botak dan sekitarnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlawanan terbuka, masyarakat adat memasang dua spanduk dan membentangkan kain lestari di poros utama Jalur D akses vital keluar-masuk kawasan tambang gunung Botak.
Langkah ini secara simbolik dan politis dimaknai sebagai palang adat, yang menutup seluruh aktivitas pertambangan Sepuluh Koperasi sebelum adanya koordinasi dan persetujuan adat.ADVERTISEMENTSalah satu spanduk berbunyi tegas:
“Tujuh Kepala Soa Waelata yang memimpin wilayah pemerintahan adat dari zaman ke zaman tetap menjaga dan melindungi tatanan adat dataran Waelata, Kaku Lea Bumi dan sekitarnya.”
Tak hanya itu, spanduk lain dipasang oleh ahli waris pemilik lahan Ketel Kayu Putih. Mereka menegaskan klaim kepemilikan adat atas lima Ketel di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya, yakni Ketel Wai Lilan, Ketel O Sulat Lalin, Ketel Hau Lahin, Ketel Alor Pisang, dan Ketel Kapala Bina.
Adapun tokoh adat yang menyatakan sikap penolakan tersebut antara lain Matehain (Dola Seleki), Matetawar (Roin Nurlatu), Seget Kafatha (Batumerah Wael), Fandi Asahari Wael (Raja Petuanan Kayeli), Malefu Mae (Murid Dawan), Wale Wadurat (Kader Wadurat), Porisi Widit (Mana Helo Tihun), serta Mad Dafa (Kasim Belen).
Penolakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa masuknya Sepuluh Koperasi ke Gunung Botak berpotensi memicu konflik terbuka apabila hak ulayat dan mekanisme adat terus diabaikan. Masyarakat adat Waelata menyatakan Gunung Botak bukan ruang bebas koperasi, melainkan tanah adat yang wajib dihormati.
