SAHABAT PEMDA | Buru, Maluku – Aktivitas operasional perusahaan kehutanan PT Gema Hutan Lestari (GHL)/BMB kembali menuai sorotan tajam. Hasil observasi tim media pemerhati lingkungan dan hutan di lapangan menemukan indikasi kuat terjadinya kerusakan lingkungan serius yang berdampak langsung pada sejumlah desa di Kabupaten Buru.
Berdasarkan temuan tim media, aktivitas perusahaan diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan limbah kayu. Sisa-sisa potongan kayu dibiarkan menumpuk dan menutup aliran sungai (lintas kali), sehingga memicu abrasi, erosi, longsor, dan banjir yang mengancam tanaman serta permukiman warga.
Sejumlah desa yang terdampak antara lain Desa Wainibe, Waikose, Waspait, Balbalu, Wamlana, Batlale, dan Lemanpoli. Desa-desa tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Fenaleisel dan Kecamatan Airbuaya.
Diduga Operasi di Luar RKT dan Langgar Koordinat
Tim media juga mengungkap, berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2025, aktivitas perusahaan pada periode September, Oktober, November, hingga Desember di wilayah Waimehong dan sekitarnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Dampak abrasi dan banjir dilaporkan semakin parah akibat tertutupnya aliran sungai oleh limbah kayu perusahaan.
Lebih jauh, hasil citra satelit dan data kementerian menunjukkan bahwa RKT tahun 2026 telah terbit, yang mengatur bahwa aktivitas perusahaan seharusnya dilakukan di wilayah pegunungan sebelah timur Wainibe sesuai titik koordinat dan peta blok. Namun faktanya, perusahaan diduga kembali beroperasi di wilayah RKT tahun 2025, tepatnya di wilayah Mui dan sekitarnya, yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi area aktivitas perusahaan.
Kompensasi CSR Diduga Tak Diberikan
Selain dampak lingkungan, masyarakat di desa-desa terdampak juga mengeluhkan tidak adanya kompensasi royalti atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), meskipun mereka secara langsung merasakan dampak dari aktivitas perusahaan.
Acuan Hukum yang Diduga Dilanggar
Dalam konteks regulasi, aktivitas perusahaan kehutanan di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Permenhut No. P.62/Menhut-II/2008 tentang RKU HTI
- Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL/ANDAL), melakukan reboisasi dan normalisasi atas dampak yang ditimbulkan, serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Pengawasan Diminta Turun Tangan
Tim media gabungan pemerhati lingkungan dan kehutanan secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi, serta DLH daerah untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT GHL.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Tim media mendatangi manajemen perusahaan untuk audiensi dan klarifikasi, namun tidak pernah mendapat respons. Bahkan saat mendatangi lokasi perusahaan, petugas keamanan menyampaikan alasan bahwa manajemen sedang menerima tamu dari Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gema Hutan Lestari (GHL) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Kabiro Buru)
