Buru – Apresiasi Untuk Polres Buru yang cepat tanggap dalam menangani laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Suparni di SPKT Polres Buru, Senin, (9/02/26).
Kasus pencemaran nama baik kembali terjadi dimana sebuah akun FB atas nama LILI PA mengunggah unggahan hoax, di Grup Info Terkini Buru Selatan, dimana dalam unggahan tersebut mengatakan bahwa Suparni alias Anny adalah DPO Polda Metro Jaya dengan kasus pembunuhan anak kecil/balita.
Pada tanggal 4 Februari 2026, hari Rabu sekitar pukul 11.30 Suparni alias Anny mendatangi SPKT ( Sentra Pelayanan Polisi Terpadu ) Polres Buru untuk melaporkan akun FB LILI PA atas kasus pencemaran nama baik.
Saat diwawancarai awak media, Suparni mengatakan bahwa pada pagi dini hari pukul 03.00 WIT, dia mengecek handphonenya, dan betapa terkejutnya dia saat meliat beranda yang lewat di Grup Informasi Terkini Buru Selatan, terlihat KTP nya yang utuh, dan lebih kaget lagi disitu disebutkan bahwa dia adalah DPO kasus pembunuhan anak kecil/balita.
Unggahan itu diunggah oleh akun FB LILI PA. Dalam unggahannya juga LILI PA mencantumkan Polres Buru yang turut memberikan himbauan.
“Bagi masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan DPO ini, diminta untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi ( no Hotline Polisi atau penyidik ) kami menghimbau untuk masyarakat tetap waspada dan tidak mengambil tindakan sendiri, kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin.”
Pada hari Minggu tanggal 08 February 2026, Polres Buru lewat Kanit Reskrim sudah memanggil Suparni untuk dibuatkan B A P (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pelapor.
Suparni sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi Polres Buru yang dengan cepat laporan ini ditindak lanjuti.
“Unggahan LILI PA adalah unggahan yang menyesatkan karna nama yang dibilang DPO itu benar-benar hoox dan sangat dengan beraninya dia mencatut instusi kepolisian baik Polda Metro Jaya maupun Polres Buru, harapan saya akun FB atas nama LILI PA sesegera mungkin dapat dilacak dan ditangkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku di negara kita” pungkas Suparni dalam menyudahi wawancaranya. (Kabiro buru yayat)
