SAHABAT PEMDA – Dalam perjalanan kasus penyelundupan B3 melalui Angkutan transportasi kapal laut Ketua DPD INTRA-WIN Indonesia Transportation Watch Investigation, MALUKU REG MALUT.NURJANNAH RAHAWARIN memberikan pernyataan bahwa Dia bersama seluruh ANGGOTA Organisasinya akan lebih perketat pengawasan,Dia mengatakan untuk kali ini Tampa ampun dan tidak segan segan apabila ada yang sengaja ikut serta dalam kegiatan melanggar hukum.
” Saya berharap ada dukungan pro aktif penuh dari pihak kepolisian Polres Buru.yakni AKBP SULASTRI SUKIDJANG.,KAPOLDA MALUKU.Serta GUBMAL. Hal ini apapun itu bentuk apabila ada temuan temuan kami tidak di gubris ,atau sengaja di perlambat proses ,maka terulang kasus yang sama lebih baik saya dari lembaga INTRA-WIN membuat laporan resmi secara tertulis,langsung Ke Pemegang kendali pusat. Dengan Tujuan PARLEMEN ,MENTRI PERHUBUNGAN, KAPOLRIDan Bapak PRESIDEN RI.serta DIRJEN KEMEN HUBLA.
Saya tidak perlu Repot. Lembaga INTRA-WIN bukan lembaga yang menjalankan Visi misi awasi Bansos. Atau lembaga untuk menarik upeti atau menagih nagih jata preman di pasar PKL .Lembaga kita bukan lembaga yang menjadi perhatian serius dari para penambang di areal Gunung botak untuk bisa dihargai dengan Uang ,ataupun menarik upeti jatah preman atau butuh diakui oleh penambang sebagai bec agar diberikan tutup mulut dan nyaman.
Hal ini yang saya tekankan. Saya sudah cukup mendengar ocehan lingkaran para penjilat. Yang menghalalkan semua cara demi kepuasan dan ketamakan pribadi Tampa berpikir status kerja masing masing.” Tutur Nurjannah.
Dia menambahkan kalau lebih baik Lembaga INTRA-WIN dilihat sebelah mata bagi pelaku ,atau para penjahat seperti yang sering terlihat diam melakukan penyelundupan yang saya hajar.bahkan lebih baik kita miskin yang mereka katakanDari pada lembaga kita ini bergabung diam dengan mereka. Pelaku penyelundupan.pedagang hasil selundupan.dan memperkaya berjaya di jalan yang salah ,,yakni melanggar hukum secara nyata tetapi ada yang sengaja di tutup tutupi.
Saya Rasa maksud saya sudah pasti KAPOLRES KAB BURU mengerti siapa yang harus BELIU tindak.sebab saya tunggu kok “Sasaran inti Lembaga INTRA-WIN yakni terang sudah pernah terjadi dua bahkan lebih ke Pihak PELNI dan Panca karya apapun mereka.
Sebab sudah seringkali pihak PELNI LOLOS dari proses hukum, padahal seharusnya pemilik barang.pemilik kontener. Pihak PELNI yang melakukan tindakan proses penyebrangan ini justru sudah di kurung.ini eronis sekali. Yang di proses adalah olah barang zat Kimia B3 yang faktanya Menggunakan uji orang orang ahli.lalu bagaimana dengan para pelaku ke tiga ini. Sampai dimana kasusnya.lalu sudahkah kasus seperti penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut jika di perdagangkan secara liar, terkecuali jelas Dinas Disperindag. Dinas LH.Dinas Pendapatan dan Penanaman Modal itu tidak berada atap kantornya di atas bumi BUPOLO ,dan Gaib.ada apa ini.
Apakah kasus kasus seperti ini harus kita percaya bahwa telah final. Yang benar saja,iyakan!!!!! Tuturnya meluap.Perlu di ketahui bahwa kita akan mendatangkan INTRA-WIN DPP DAN FORKAMI.sebagai Forum Diskusi kasus ini kembali di maluku.dan membuka forum dialog menghadirkan Yang lain.mengingat sudah berkarat dan menjadi jadi.bahkan ada pelaku di jadikan kerabat. Oleh para fungsi kontrol.
Seperti bukti kasus kontener jatuh .Penangkapan kapur besar besaran 3 truk . penangkapan B3 85 TON . hampir semua kasus ini di mainkan.. ini fakta. Bahkan penanganan penangkapan kontener di salah satu rumah warga. Dan penjualan bebas B3 Tampa ijin . mereka ini semuanya ada yg menjalin kekerabatan.
Satu hal penting saya sampaikan bahwa pelanggaran Hukum yang dapat di lakukan oleh pihak PELNI terkait pemuatan B3 Bahan berbahaya dan beracun yakni tidak memiliki ijin yang sah secara otoritas terkait mengangkut atau menyimpan B3. Sudah pasti tidak memenuhi standaritas keselamatan yang di tetapkan untuk pengangkutan dan penyimpanan B3.
Disatu sisi pihak PELNI menghalalkan cara dalam pembuatan pemuatan Seharusnya memberikan informasi kepada pihak terkait setidaknya, kami menduga kuat ada kong kali kong secara terstruktur yg mereka susun bersama Pihak PELNI.Mengapa ? Untung saja alat terputus. Kalau tidak kan pasti tertutup rapi iyakan!!!”
Disatu sisi pihak PELNI tidak memiliki rencana tanggap darurat yang memadai sehingga berakhir fatal laut Buru.terhadap kecelakaan B3.Apalagi mengangkut B3 Tampa dokumen yang lengkap. Sangsi sangsi hukum Denda.besarnya otoritas terkait .pencabutan izin sah. melakukan.
Menghentikan Pengangkutan atau penyimpanan menyangkut B3.Melanggar aturan UU NO 32 TAHUN 2009.Tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup biota laut dan pencemaran.melalui penguapan akibat .kelalaian dan tindakan pemuatan ( sebab akibat ) DLL.Pasal 55 KUHP yakni pasal yang menjelaskan para penjahat penyelundupan B3 dengan untuk aktifitas GB secara terang dan ilegal telah melakukan/ menyebabkan Kerugian atau bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
MALUKU. NURJANAH RAHAWARIN.
