SAHABAT PEMDA | BURU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Buru. Dua orang tak dikenal datang dengan mengaku sebagai intelijen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan utusan resmi Mabes.
Aksi mereka membuat Camat Air Buaya dan sejumlah kepala desa resah.Keduanya hadir dalam sebuah rapat resmi Pemerintah Desa dan Camat, serta mengaku sebagai utusan pusat. Namun, tindakan dan sikap mereka justru menimbulkan kecurigaan.
Salah satu pelaku diketahui bernama Rizal Wajo, yang mengaku sebagai wartawan dari media berbasis lembaga KPK.Kasus ini bukan yang pertama.
Nurjannah Rahawarin, seorang aktivis sekaligus jurnalis senior di Maluku, kembali membongkar dugaan kejahatan serupa. Ini merupakan kasus keempat yang berhasil ia ungkap, setelah sebelumnya menguak kasus “Intelijen KPK 007 bodong” yang ditangkap Polres Buru tahun 2017 di bawah pimpinan Kasat Reskrim saat itu, Bapak Yuda.
Penangkapan itu berhasil menjaring tujuh orang pelaku yang diduga memeras birokrasi desa hingga ratusan juta rupiah.Pada tahun 2018, Nurjannah juga membongkar kasus pungli oleh tiga orang yang mengaku sebagai petugas KPK di kediaman Kepala Desa Sawa, Kecamatan Lilialy.
Mereka diduga telah beroperasi di 32 desa dan sempat kabur ke Ambon, sebelum akhirnya dilaporkan.
“Baru-baru ini, dua lelaki mendatangi saya dan mengaku sebagai intel KPK yang ditugaskan ke Namlea. Saya curiga dan mulai bertanya-tanya,” ujar Nurjannah.
Ia pun menggali lebih lanjut informasi dari keduanya dan mendapat kronologis yang mengindikasikan modus pungli berkedok intelijen.
Kecurigaan Nurjannah juga dikuatkan oleh informasi dari beberapa kepala desa di Kecamatan Air Buaya dan Waplau, serta oleh HT, Camat Waplau yang kini sudah pensiun.
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh anggota Polres Buru, Latif Marasabesi dari Unit Paminal, serta Kanit Intel Rus Muna. Mereka menerima laporan dan bukti-bukti percakapan WhatsApp dari para pelaku.
Nurjannah Rahawarin, yang pernah tergabung dalam kelompok relawan pemberantas pungli, kembali turun tangan setelah menerima laporan dari dua kepala desa di Kecamatan Waplau.
Salah satunya menyebutkan bahwa Rizal Wajo datang bersama seorang perempuan yang diklaim sebagai istrinya dan mengaku sebagai wartawan.
“Saya mengenal Rizal Wajo hanya sebagai wartawan dari media Pers Tipikor KPK. Tugasnya hanya sebatas membuat berita, bukan melakukan pemerasan atau mengaku sebagai pejabat negara,” tegas Nurjannah.
Ia juga menekankan pentingnya wartawan untuk memahami batas kewenangannya, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, lembaga-lembaga seperti MOI dan KOWAPPI memiliki kode etik dan mekanisme yang sah, tidak bisa sembarangan mengklaim sebagai aparat hukum.
Nurjannah juga memutar rekaman suara permintaan maaf dari Rizal Wajo yang dikirim melalui WhatsApp, disertai telepon langsung.
“Dia mengirim berita hanya setelah saya memintanya. Saya minta namaku ditulis di kepala beritanya. Camkan, nama saya Nurjannah Rahawarin,” tegasnya.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti secara hukum. (***)
