Jakarta — Nama Mustiko Saleh, mantan Wakil Direktur Utama Pertamina, kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam pemberitaan seputar perkara keluarga yang melibatkan Ibu Mirna Novita, mantan menantunya.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena latar belakang Mustiko Saleh yang pernah terseret dalam dugaan kasus suap perusahaan kimia asal Inggris, Innospec Ltd, pada periode 2004–2005. Saat itu, Mustiko Saleh menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Pertamina dan disebut-sebut menerima aliran dana terkait pengadaan bahan tambahan bensin (fuel additive) jenis TEL.
Kasus Innospec mencuat setelah penyelidikan internasional menemukan adanya praktik suap kepada pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memuluskan kontrak bisnis bahan kimia berbahaya tersebut.
Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu melakukan pencegahan terhadap sejumlah pejabat Pertamina agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk Mustiko Saleh. Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam rangkaian pemeriksaan kasus ini.
Meskipun tidak seluruh pihak dijerat secara pidana, kasus ini membuka tabir bagaimana jejaring pengaruh dan kekuasaan dapat menjalar dari ranah korporasi hingga lembaga publik.
Dua dekade berselang, perhatian publik kini kembali menyorot keluarga Mustiko Saleh — bukan karena urusan korporasi, tetapi sengketa keluarga yang melibatkan Ibu Mirna Novita, mantan istri dari putra Mustiko Saleh.
Mirna melaporkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun laporan tersebut diketahui dihentikan oleh kepolisian melalui penerbitan surat SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Tak berhenti di situ, Mirna juga menggugat ke Pengadilan Agama atas dasar tidak diberi akses untuk bertemu anaknya.
Namun, putusan pengadilan dalam perkara hak asuh tersebut justru menuai keheranan publik. Hakim disebut mengizinkan Mirna untuk bertemu anaknya, namun dengan syarat pertemuan harus dilakukan di rumah mantan suaminya — suatu ketentuan yang dianggap tidak lazim oleh para pemerhati hukum keluarga.
“ Dalam hukum perdata, hak asuh dan hak bertemu anak adalah hak asasi seorang ibu atau ayah. Memberi syarat yang membatasi ruang ibu untuk bertemu anak di wilayah pihak tergugat bisa menimbulkan kesan ketimpangan,” ujar seorang pakar hukum keluarga dari salah satu universitas negeri (dihubungi terpisah).
Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum ini menimbulkan dugaan publik: apakah ada intervensi atau pengaruh tertentu dalam proses hukum yang dijalani Mirna Novita baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan agama?
Spekulasi semacam ini mengemuka karena latar belakang keluarga tergugat yang tidak lepas dari lingkar kekuasaan masa lalu. Namun, hingga kini belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya praktik suap atau pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum dalam perkara ini.
Kendati demikian, sejumlah pihak menyerukan agar lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, serta KPK turun memantau jalannya proses hukum, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerapan keadilan, terutama terhadap hak-hak seorang ibu untuk bertemu dengan anak kandungnya.
Kasus ini bukan sekadar soal hak asuh anak atau konflik keluarga. Lebih jauh, ia menjadi cerminan seberapa kuat prinsip keadilan dan transparansi ditegakkan di tengah bayang-bayang pengaruh kekuasaan ekonomi dan politik masa lalu.
Publik menunggu langkah tegas lembaga pengawas peradilan untuk memeriksa dugaan kejanggalan prosedur, serta menegakkan keadilan bagi semua pihak tanpa memandang status sosial maupun koneksi keluarga.
“Keadilan tidak boleh dibeli, dan hukum tidak boleh berpihak pada siapa yang lebih berkuasa. Ini ujian bagi integritas aparat hukum kita,” ujar seorang pengamat hukum tata negara
Kasus Mustiko Saleh di masa lalu dan polemik yang kini menimpa keluarganya menunjukkan satu hal: bayang-bayang kekuasaan sering kali panjang, bahkan menembus generasi. Namun, di negara hukum, kebenaran seharus (***)
