Jakarta Selatan — Dugaan kejanggalan kembali mencuat dalam persidangan antara Mirna dan Teguh di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang yang seharusnya berjalan objektif dan menjunjung tinggi perlindungan anak justru menimbulkan tanda tanya besar atas sejumlah prosedur dan perlakuan yang dinilai tidak wajar.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua disebut menerima alasan kesalahan prosedur dari pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Tegar Firmansyah dan Berry Wirapradja. Keputusan ini menuai sorotan karena alasan kesalahan prosedur biasanya tidak dapat dijadikan pembenaran jika berasal dari tindakan pihak yang sama.
Berdasarkan dokumen dan rekaman yang diserahkan Mirna kepada tim redaksi, terungkap bahwa kuasa hukum Tegar Firmansyah diduga melakukan wawancara terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan narasi dan bahasa orang dewasa yang mengandung unsur mesum. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat bukti di persidangan tanpa seizin anak yang bersangkutan, namun disebut dilakukan dengan izin pihak penggugat, Teguh. Meski demikian, Majelis Hakim menerima video tersebut sebagai barang bukti, menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan perlindungan terhadap anak dalam proses hukum.
Dalam sidang yang menghadirkan anak, pihak Pengadilan Agama juga diduga memberi perlakuan khusus kepada pihak Teguh, termasuk memperbolehkan masuk melalui pintu khusus. Sementara itu, anak tampak dijaga dengan pagar betis petugas agar tidak mendekati Mirna dan keluarganya, bahkan dipisahkan secara kasar, sebagaimana disampaikan oleh saksi yang hadir di lokasi.
Peristiwa paling mengkhawatirkan terjadi ketika Mirna pingsan di ruang sidang. Dalam kondisi tersebut, anak yang masih di bawah umur diarahkan oleh kuasa hukum pihak tergugat untuk melangkahi tubuh ibunya. Aksi ini menuai kecaman keras dari pihak keluarga dan pemerhati anak, karena dianggap sebagai bentuk manipulasi psikologis dan pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan aspek perlindungan anak dan integritas proses peradilan. Sejumlah pihak mendorong agar Komisi Yudisial, KPAI, serta Dewan Kehormatan Advokat turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedural, etika profesi, dan eksploitasi anak dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun kuasa hukum tergugat terkait tudingan tersebut.
